indahnya pelangi hanya sesaat

Rabu, 28 Agustus 2019

Bantuan dana untuk UMKM dari pemerintah, Simak Caranya !


Bantuan dana untuk UMKM dari pemerintah, Simak Caranya !
Sebagian besar masyarakat ingin memulai usaha atau ingin mengembangkan usaha yang sudah berjalan menjadi lebih besar, tapi kebanyakan dari mereka masih keterbatasan modal untuk langsung menjalankannya.
Dengan kondisi perekonomian yang tidak stabil, bahan pangan yang mahal  membuat gairah usaha kecil menengah kian surut karena daya beli masyarakat menurun. Lesunya ekonomi di Indonesia ini ternyata memanggil pemerintah untuk turun langsung menangani perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan pinjaman lunak sampai modal usaha gratis atau hibah kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

Salah seorang pengrajin cenderamata berbahan kayu berbentuk khas icon Kota Palembang, yaitu Pamela yang mengaku telah memulai
Usaha Mikro Kecil Menengah nya ini di awal 2015 bersama sang suami.
Pamela menamai rumah produksinya itu dengan  "Mellin Galery" yang dimana, nama itu di ambil dari singkatan namanya dan nama suami nya Ulin.
Pamela mengaku saat ini telah ada respon dari pemerintah dengan adanya bantuan pemberian alat dan mesin pemotongan kayu dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.  Mesin-mesin itulah yang digunakan oleh Mellin Galery untuk membuat cenderamata dan kerajinan dari kayu seperti miniatur jembatan ampera, rumah limas, tugu ikan belido, dan bangunan pagoda pulo kemaro.
“Untuk sekarang hanya pemberian bahan saja, berupa kayu dan alat mesin pemotongan. kalo untuk bantuan dana saat ini belum diberikan,” ujarnya saat di temui di kediamannya jum’at (15/13/2019)
Datangnya bantuan dana dari pemerintah sangat membantu para pelaku usaha kecil yang haus kucuran dana untuk mengembangkan usahanya. Progam Permodalan ini dikomandoi pemerintah lewat kementrian Koperasi dan UMKM dan secara khusus pengelolaan dana dipegang oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir, LPDB. Lembaga inilah yang mengelola dana bantuan UMKM ke tangan pelaku usaha yang berhak menerima pinjaman atau hibah dari pemerintah.
LPDB akan membimbing cara mendapatkan bantuan dana usaha kepada para pelaku usaha yang membutuhkannya. Menurut Menteri Koperasi dan UKM ,AAGN Puspayoga, bahwa pemerintah akan mengucurkan  bagi berbentuk bantuan sosial yang besarannya maksimal Rp25 juta. Bantuan dana tersebut diharapkan digunakan secara baik baik untuk modal usaha. Harapan lainnya, supaya perkembangan UMKM semakin berkembang di Indonesia.

Cara mendapatkan modal gratis sebesar 25 juta oleh LPDB sebagai penyalur dana bantuan sudah diberikan Petunjuk Teknisnya, (Juknis), dalam Juknis tersebut sudah ada tata cara memperoleh modal dari mulai syarat syarat yang dibutuhkan, format proposal dan cara penyampainnya. Secara singkat anda bisa membacanya dibawah ini :

Syarat wajib untuk mendapatkan modal hibah ini adalah anda punya usaha, kemudian silakan membuat sebuah proposal permodalan UKM. Silakan download, baca dan
gunakan formatnya disini :

Format Proposal

Setelah itu download juga perjanjian MOU kedua pihak

Download Format perjanjian

Lengkapi Juga Persyaratan dibawah ini :
  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar (apabila telah dilakukan PAD) beserta Pengesahannya (untuk kelengkapan Notaris)
  2. Copy Dokumen perizinan (TDP,SIUP, SITU/SK Domisili, dan NPWP) (untuk kelengkapan Notaris
  3. 3. Copy Bukti kepemilikan kantor
  4. Persetujuan dari Rapat Pengurus dan Pengawas perihal tindakan Pengurus mengajukan pinjaman kepada LPDB-KUMKM
  5. Surat Pernyataan perihal kesediaan Pengurus menjadi executing agent, menjamin kelancaran pengembalian pinjaman dan menandatangani Personal Guarantee
  6. Surat Pernyataan mengenai besarnya penyerapan tenaga kerja dari dana yang diberikan LPDB-KUMKM
  7. Surat Pernyataan peningkatan IT
  8. Surat Pernyataan bahwa antar Pengurus, Pengawas, maupun Pengelola tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat kesatu
  9. Surat Pernyataan bahwa tagihan-tagihan Koperasi tidak sedang dijaminkan
    kepada pihak lain
  10. Surat Pernyataan penyesuaian Anggaran Dasar dengan UU Nomor 17 Tahun
    2012 
  11. Asli Bilyet Deposito milik Koperasi/Pengurus dengan nilai nominal minimalsebesar 10% dari plafond yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR (apabila jaminan yang dipersyaratkan adalah cash collateral)
  12.  Surat kuasa kepada LPDB-KUMKM untuk mencairkan Bilyet Deposito pada bank yang bersangkutan atas nama Koperasi/Pengurus sewaktu-waktu apabila Koperasi tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pembiayaan kepada LPDB-KUMKM yang ditandatangani dan di cap Bank Penerbit
  13. Apabila Bilyet Deposito atas nama Pengurus , maka wajib menyerahkan Surat Persetujuan dari pasangan (suami/istri) untuk tindakan menjaminkan 
  14. Bilyet Deposito kepada LPDB-KUMKM (apabila pasangan (suami/istri) tidak
    dapat ikut hadir dan menandatangani akta-akta) yang dilegalisasi oleh Notaris setempat
  15. Asli Sertipikat yang dijaminkan (apabila jaminan yang dipersyaratkan adalah
    fix asset)
  16. Surat Persetujuan dari pasangan (suami/istri) untuk tindakan menjaminkan tanah kepada LPDB-KUMKM (apabila pasangan (suami/istri) tidak dapat ikut hadir dan menandatangani akta-akta) yang dilegalisasi oleh Notaris setempat
  17. Copy KTP pengurus (& Manajer) & pasangan, Kartu Keluarga, Akta Nikah (2
    rangkap)
  18. Surat persetujuan pasangan pengurus (& Manajer) untuk menjadi personal guarantee (surat persetujuan ditandatangani dihadapan dan dilegalisasi oleh notaris setempat) jika pasangan (suami/isteri) pengurus tidak ikut menandatangani akta
  19. Daftar tagihan/piutang sehat dan/atau persediaan barang milik Koperasi, dengan outstanding minimal sebesar 1 5 0% dari plafond pinjaman pada saat penandatanganan akta perjanjian pinjaman (2 rangkap dan dimaterai)
  20. Daftar definitif penerima dana (2 rangkap)
  21. Surat permohonan pencairan yang mencantumkan rekening atas nama Koperasi ( 2 rangkap, dibuat minimal pertanggal penandanganan akta perjanjian pinjaman )
  22. Fotokopi buku rekening penampung dana LPDB-KUMKM

Setelah berhasil melengkap syarat syarat diatas anda bisa langsung mengunjungi alamat lengkap Lembaga Pengelola Dana Begulir di

Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta 12770 - Kotak Pos 4370
Telp. 021-7901440, 7990756
Fax. 021-7989746

Atau bila kurang jelas bisa membaca petunjuk teknis secara lengkap di halaman resmi LPDB

http://lpdb.id/informasi/juknis.html

Proses persetujuan memakan waktu 2 mingguan atau bisa lebih tergantung dari kesibukan kerja dari lembaga pengelola. Anda bisa mengecek permohonan proposal secara online disetujui. Untuk mengecek secara online proposal Silakan kunjungi kunjungi halaman resmi LPDB [
Cek proposal ]

Tags
http://www.usaharumahan03.top/2017/07/modal-usaha-gratis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar