Bantuan
dana untuk UMKM dari pemerintah, Simak Caranya !
Sebagian besar masyarakat ingin memulai usaha atau
ingin mengembangkan usaha yang sudah berjalan menjadi lebih besar, tapi
kebanyakan dari mereka masih keterbatasan modal untuk langsung menjalankannya.
Dengan kondisi perekonomian yang tidak stabil, bahan
pangan yang mahal membuat gairah usaha kecil menengah kian surut karena
daya beli masyarakat menurun. Lesunya ekonomi di Indonesia ini ternyata
memanggil pemerintah untuk turun langsung menangani perkembangan usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan pinjaman lunak sampai modal usaha
gratis atau hibah kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Salah seorang pengrajin cenderamata berbahan kayu berbentuk khas icon Kota Palembang, yaitu Pamela yang mengaku telah memulai Usaha Mikro Kecil Menengah nya ini di awal 2015 bersama sang suami.
Salah seorang pengrajin cenderamata berbahan kayu berbentuk khas icon Kota Palembang, yaitu Pamela yang mengaku telah memulai Usaha Mikro Kecil Menengah nya ini di awal 2015 bersama sang suami.
Pamela menamai rumah produksinya itu dengan
"Mellin Galery" yang dimana, nama itu di ambil dari singkatan namanya
dan nama suami nya Ulin.
Pamela
mengaku saat ini telah ada respon dari pemerintah dengan adanya bantuan
pemberian alat dan mesin pemotongan kayu dari Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia. Mesin-mesin itulah yang digunakan
oleh Mellin Galery untuk membuat cenderamata dan kerajinan dari kayu seperti miniatur
jembatan ampera, rumah limas, tugu ikan belido, dan bangunan pagoda pulo
kemaro.
“Untuk sekarang hanya pemberian bahan saja, berupa
kayu dan alat mesin pemotongan. kalo untuk bantuan dana saat ini belum diberikan,”
ujarnya saat di temui di kediamannya jum’at (15/13/2019)
Datangnya bantuan dana dari pemerintah sangat
membantu para pelaku usaha kecil yang haus kucuran dana untuk mengembangkan
usahanya. Progam Permodalan ini dikomandoi pemerintah lewat kementrian Koperasi
dan UMKM dan secara khusus pengelolaan dana dipegang oleh Lembaga Pengelola Dana
Bergulir, LPDB. Lembaga inilah yang mengelola dana
bantuan UMKM ke tangan pelaku usaha yang berhak menerima pinjaman atau hibah
dari pemerintah.
LPDB akan
membimbing cara mendapatkan bantuan dana usaha kepada para pelaku usaha yang
membutuhkannya. Menurut Menteri Koperasi dan UKM ,AAGN Puspayoga, bahwa
pemerintah akan mengucurkan bagi berbentuk bantuan sosial yang besarannya
maksimal Rp25 juta. Bantuan dana tersebut diharapkan digunakan secara baik baik
untuk modal usaha. Harapan lainnya, supaya perkembangan UMKM semakin berkembang di Indonesia.
Cara mendapatkan modal gratis sebesar 25 juta oleh LPDB sebagai penyalur dana bantuan sudah diberikan Petunjuk Teknisnya, (Juknis), dalam Juknis tersebut sudah ada tata cara memperoleh modal dari mulai syarat syarat yang dibutuhkan, format proposal dan cara penyampainnya. Secara singkat anda bisa membacanya dibawah ini :
Syarat wajib untuk mendapatkan modal hibah ini adalah anda punya usaha, kemudian silakan membuat sebuah proposal permodalan UKM. Silakan download, baca dan
gunakan formatnya disini :
Format Proposal
Setelah itu download juga perjanjian MOU kedua pihak
Download Format perjanjian
Lengkapi Juga Persyaratan dibawah ini :
Cara mendapatkan modal gratis sebesar 25 juta oleh LPDB sebagai penyalur dana bantuan sudah diberikan Petunjuk Teknisnya, (Juknis), dalam Juknis tersebut sudah ada tata cara memperoleh modal dari mulai syarat syarat yang dibutuhkan, format proposal dan cara penyampainnya. Secara singkat anda bisa membacanya dibawah ini :
Syarat wajib untuk mendapatkan modal hibah ini adalah anda punya usaha, kemudian silakan membuat sebuah proposal permodalan UKM. Silakan download, baca dan
gunakan formatnya disini :
Format Proposal
Setelah itu download juga perjanjian MOU kedua pihak
Download Format perjanjian
Lengkapi Juga Persyaratan dibawah ini :
- Copy Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar (apabila telah dilakukan PAD) beserta Pengesahannya (untuk kelengkapan Notaris)
- Copy Dokumen perizinan (TDP,SIUP, SITU/SK Domisili, dan NPWP) (untuk kelengkapan Notaris
- 3. Copy Bukti kepemilikan kantor
- Persetujuan dari Rapat Pengurus dan Pengawas perihal tindakan Pengurus mengajukan pinjaman kepada LPDB-KUMKM
- Surat Pernyataan perihal kesediaan Pengurus menjadi executing agent, menjamin kelancaran pengembalian pinjaman dan menandatangani Personal Guarantee
- Surat Pernyataan mengenai besarnya penyerapan tenaga kerja dari dana yang diberikan LPDB-KUMKM
- Surat Pernyataan peningkatan IT
- Surat Pernyataan bahwa antar Pengurus, Pengawas, maupun Pengelola tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat kesatu
- Surat Pernyataan bahwa
tagihan-tagihan Koperasi tidak sedang dijaminkan
kepada pihak lain - Surat Pernyataan penyesuaian
Anggaran Dasar dengan UU Nomor 17 Tahun
2012 - Asli Bilyet Deposito milik Koperasi/Pengurus dengan nilai nominal minimalsebesar 10% dari plafond yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR (apabila jaminan yang dipersyaratkan adalah cash collateral)
- Surat kuasa kepada LPDB-KUMKM untuk mencairkan Bilyet Deposito pada bank yang bersangkutan atas nama Koperasi/Pengurus sewaktu-waktu apabila Koperasi tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pembiayaan kepada LPDB-KUMKM yang ditandatangani dan di cap Bank Penerbit
- Apabila Bilyet Deposito atas nama Pengurus , maka wajib menyerahkan Surat Persetujuan dari pasangan (suami/istri) untuk tindakan menjaminkan
- Bilyet Deposito kepada
LPDB-KUMKM (apabila pasangan (suami/istri) tidak
dapat ikut hadir dan menandatangani akta-akta) yang dilegalisasi oleh Notaris setempat - Asli Sertipikat yang dijaminkan
(apabila jaminan yang dipersyaratkan adalah
fix asset) - Surat Persetujuan dari pasangan (suami/istri) untuk tindakan menjaminkan tanah kepada LPDB-KUMKM (apabila pasangan (suami/istri) tidak dapat ikut hadir dan menandatangani akta-akta) yang dilegalisasi oleh Notaris setempat
- Copy KTP pengurus (&
Manajer) & pasangan, Kartu Keluarga, Akta Nikah (2
rangkap) - Surat persetujuan pasangan pengurus (& Manajer) untuk menjadi personal guarantee (surat persetujuan ditandatangani dihadapan dan dilegalisasi oleh notaris setempat) jika pasangan (suami/isteri) pengurus tidak ikut menandatangani akta
- Daftar tagihan/piutang sehat dan/atau persediaan barang milik Koperasi, dengan outstanding minimal sebesar 1 5 0% dari plafond pinjaman pada saat penandatanganan akta perjanjian pinjaman (2 rangkap dan dimaterai)
- Daftar definitif penerima dana (2 rangkap)
- Surat permohonan pencairan yang mencantumkan rekening atas nama Koperasi ( 2 rangkap, dibuat minimal pertanggal penandanganan akta perjanjian pinjaman )
- Fotokopi buku rekening penampung dana LPDB-KUMKM
Setelah berhasil melengkap syarat
syarat diatas anda bisa langsung mengunjungi alamat lengkap Lembaga Pengelola
Dana Begulir di
Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 52-53
Jakarta 12770 - Kotak Pos 4370
Telp. 021-7901440, 7990756
Fax. 021-7989746
Telp. 021-7901440, 7990756
Fax. 021-7989746
Atau bila kurang jelas bisa membaca
petunjuk teknis secara lengkap di halaman resmi LPDB
http://lpdb.id/informasi/juknis.html
Proses persetujuan memakan waktu 2 mingguan atau bisa lebih tergantung dari kesibukan kerja dari lembaga pengelola. Anda bisa mengecek permohonan proposal secara online disetujui. Untuk mengecek secara online proposal Silakan kunjungi kunjungi halaman resmi LPDB [ Cek proposal ]
http://lpdb.id/informasi/juknis.html
Proses persetujuan memakan waktu 2 mingguan atau bisa lebih tergantung dari kesibukan kerja dari lembaga pengelola. Anda bisa mengecek permohonan proposal secara online disetujui. Untuk mengecek secara online proposal Silakan kunjungi kunjungi halaman resmi LPDB [ Cek proposal ]
Tags
http://www.usaharumahan03.top/2017/07/modal-usaha-gratis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar